Wednesday, November 20, 2024
HomeBusinessDebt Collector Akan Datang ke Rumah, Jika Tidak Bayar Utang Pinjol

Debt Collector Akan Datang ke Rumah, Jika Tidak Bayar Utang Pinjol

Pinjaman online (pinjol) jadi alternative warga untuk penuhi keperluan mendesak. Persyaratan yang dibutuhkan pun tidak susah.

Tetapi, waktu pembayaran diketahui relatif singkat, hingga seringkali banyak terjadi tidak berhasil bayar. Bila nasabah tidak bayar pinjol, apa akan ditagihkan secara langsung ke rumah?

Dikutip dari situs Federasi Financial technology Permodalan Bersama Indonesia (AFPI), Minggu (3/12/2023), salah satunya dampak negatif yang hendak dirasakan nasabah bila menunggak hutangnya, faksi pinjol memakai faksi ke-3 seperti debt collector untuk menagihkan langsung ke nasabah.

Awalannya, tidak segera dikunjungi ke rumah, tapi debt collector akan memberi teguran lewat pesan singkat berbentuk SMS, e-mail, atau telephone, sama sesuai data diri yang telah ada.

Bila hal itu tidak gerakkan sang peminjam dana agar selekasnya bayar, mau tidak mau agen penagih akan meminta langsung ke rumah nasabah dan mengontak orang paling dekat atau nomor genting.

Baca Juga : betviva

Sebagai catatan, ada beberapa ketentuan yang perlu dipenuhi dengan sang agen penagihan. Satu diantaranya, jangan memberikan ancaman atau memakai kekerasan.

Adapun persyaratan yang penting ditaati faksi penagih ialah waktu meminta secara langsung ke rumah yang berkaitan yaitu dimulai dari jam 08.00 sampai 20.00.Hal ini sudah ditata dalam Surat Selebaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 19 tahun 2023.

Dalam point IX nomor 5 disebut penagihan harus terus dilaksanakan berdasar norma yang sudah diputuskan. Satu diantaranya beberapa debt collector ini cuma dapat lakukan penagihan pada saat-saat tertentu saja.

“Penagihan cuma bisa dilaksanakan pada jam 08.00 s/d jam 20.00 daerah waktu alamat Yang menerima Dana,” terang point IX nomor 5 huruf (d).

Meskipun begitu, awalnya faksi pinjol harus juga pastikan jika informasi tenggang waktu ke nasabah terang. Hal ini ditata dalam SE itu.

Penyuplai jasa pinjol cuma dibolehkan untuk lakukan penagihan jika faksinya sudah memberi informasi berkaitan jatuh termin pinjaman ke yang menerima dana. Informasi ini harus diberi saat sebelum jatuh termin pinjaman pemakai pinjol.

“Pelaksana harus memberi informasi berkaitan jatuh termin Permodalan ke Yang menerima Dana untuk membayar dengan periodik saat sebelum Permodalan jatuh termin dan bisa ditagihkan,” tulis point IX nomor 2.

Maknanya, untuk warga yang lakukan beutang lewat pinjol, lebih bagus bayar on time. Keakuratan saat itu bisa juga kurangi beban bunga yang semakin bertambah bila tidak selekasnya dibayar.

Artikel lain : Rekomendasi Game PSP untuk Penggemar Gaming Online Portable

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Berita Viral

Most Popular

Recent Comments